Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

327 Pemilih Pindah Masuk ke Jepara Hingga November 2023

Kantor KPU Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Hingga November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menerima 327 pemilih pindah masuk dan 470 pemilih pindah keluar Kabupaten Jepara untuk gelaran Pemilu 2024. Hal tersebut didasari dengan berbagai alasan.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara, Muhammadun mengungkapkan, terdapat jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 327 pemilih terdiri atas 136 pemilih laki-laki dan 191 pemilih perempuan.

Untuk pemilih pindah keluar sebanyak 470 pemilih yang terdiri atas 207 pemilih laki-laki dan 263 pemilih perempuan.

“Pemilih pindah keluar yakni apabila pemilih yang sudah tercatat di DPT pada TPS tertentu karena keadaan tertentu sehingga menjadi memilih di TPS lain di luar TPS yang telah tercatat dalam DPT. Sedangkan pindah pemilih masuk adalah penambahan pemilih pada suatu TPS karena mekanisme pindah memilih,” terang Muhammadun.

Muhammadun menambahkan, hingga H-30 hari sebelum hari pemungutan suara yakni15 Januari 2024, KPU melayani pindah memilih terhadap pemilih dengan alasan-alasan tertentu.

“Seperti tugas di tempat lain saat hari coblosan 14 Februari 2024, rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan/menjalani hukuman penjara atau kurungan, tertimpa bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan bekerja di luar domisilinya,” terangnya.

Ia juga menjelaskan untuk H-29 sampai H-7 hari sebelum coblosan, KPU juga masih melayani pindah pemilih bagi pemilih dengan sebab bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), menjadi tahanan rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam.

Ia mengatakan bahwa KPU telah membuka helpdesk pelayanan bagi para pemilih yang ingin melakukan pindah memilih. “Pemilih dapat mendatangi kantor KPU Kabupaten Jepara maupun kantor PPK di kecamatan dan PPS di desa/kelurahan untuk mengurus pindah memilih,” terang Muhammadun.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *