KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara membentuk Tim Penyehatan akibat dari penetapan status oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Bank Jepara Artha (BJA) yang saat ini menjadi bank dalam penyehatan.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat konferensi pers di Gama Candi Resto, BSB Semarang, pada Minggu (24/12/2023).
“Pada tanggal 13 desember 2023 dari OJK telah menetapkan BJA dinyatakan menjadi bank dalam penyehatan. Untuk itu kami dari pemkab telah membentuk tim penyehatan BPR Bank Jepara Artha,” katanya.
Tim penyehatan BJA sesuai dengan Keputusan Bupati Jepara Nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang tim penyehatan perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Bank Jepara Artha. Tim tersebut diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara, Herry Yulianto.
Ia menambahkan, tugas tim penyehatan membantu mengembalikan bank plat merah tersebut agar kembali pulih.
“Untuk itu saya memghimbau kepada masyarakat Jepara dan lainnya, yang menyimpan tabungan atau deposito di Bank Jepara Artha untuk tidak panik. Dan tidak mendengarkan isu-isu di luar sana,” ungkap dia.
Ia mengatakan, agar masyarakat tidak mengambil tabungan dan deposito secara berlebihan. Karena dana yang dimiliki nasabah BJA sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Mudah-mudahan tim penyehatan membantu Jepara Artha bisa bangkit kembali dan bisa melayani warga Jepara,” ungkapnya.
Saat ini, timnya mulai menginventarisi dan mencari solusi yang tepat untuk permasalahan yang dialami BJA.
Mengenai isu adanya dana ilegal yang disalurkan BJA ke 27 debitur dengan total nilai Rp102-an miliar dan dari nilai tersebut ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa, Pihak Pemkab Jepara tak tahu menahu mengenai Garudayaksa.
“Kami tidak tahu menahu (tentang garudayaksa). Yang kami tahu adalah bahwa Jepara Artha sesuai dengan OJK dalam penyehatan,” kata Edy.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan, nasabah BJA diharapkan tetap tenang dan berikan waktu kepada manajemen bank untuk menyelesaikan permasalahan.
“Sesuai dengan peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah dengan syarat nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” terangnya.
Mengenai status BJA yang ditetapkan sebagai Bank dalam Penyembuhan, dirinya menyebut bahwa adanya rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik.
“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” tambahnya.