Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Grobogan Tahan Kades Kandangmas Perkara Korupsi Nyaris Setengah Miliar

Ilustrasi (Pixels)

KlikFakta.com, GROBOGAN – Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi, NEP, resmi ditahan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Penahanan NEP ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes dengan kerugian negara Rp 474 juta untuk kepentingan pribadinya.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan penahanan NEP mulai pada Kamis (21/12/2023) di Lapas kelas II B Purwodadi.

NEP mendekam selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan.

“Ditahan mulai 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024,” ungkap Frengki.

Lebih lanjut, Frengki menjelaskan, NEP berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik telah menyalahgunakan jabatannya untuk menyelewengkan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 474.581.743 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Inspektorat Kabupaten Grobogan,” ungkap Frengki.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menyampaikan, penyelidikan kasus yang menjerat Kades Kandangan itu sudah berlangsung pada tahun 2021.

Selanjutnya dalam perkembangannya, penyidik Satreskrim Polres Grobogan menemukan penyimpangan dari objek pembangunan fisik dan non fisik perealisasian APBDes 2020-2021.

“Berdasarkan laporan informasi oleh penyelidik. Untuk fisik, pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati Tahun Anggaran (TA) lantaran uang anggaran dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka. Adapun untuk non fisik, dalam pelaksanaan belum terealisasi dan uang sudah dicairkan,” jelas Agung.

Tersangka NEP terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999.

“Sesuai keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Agung.

Sumber: Kompas.com

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *