KlikFakta.com – Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Jepara mulai bertebaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara Sujiantoko mengatakan APK seperti baliho semakin banyak seiring masuknya masa kampanye.
Ia mengaku pihaknya belum menertibkan baliho yang melanggar karena saat ini masih meminta Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan identifikasi.
“Belum kami tertibkan karena ini setiap hari jumlahnya (APK) terus bertambah. Ini kami minta teman-teman Panwascam untuk melakukan identifikasi dulu,” katanya pada Senin (4/12/2023).
Lebih lanjut, pihaknya akan mendata mana saja yang melanggar untuk ditertibkan minggu depan.
“Minggu depan kami tertibkan,” ucap Sujiantoko.
Pengaturan tentag kawasan yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Nomor 140 Tahun 2023.
Salah satunya menyebut larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye di sepanjang jalan protokol Jepara kota. Lalu di lampu lalu lintas dan penerangan jalan umum serta jembatan dan pepohonan.
“Yang sudah kelihatan (melanggar) seperti di pohon-pohon dan tiang lampu. Makanya ini kami minta teman-teman Panwascam untuk mengidentifiksi dulu,” jelas Sujiantoko.
Sumber: Medcom.id