Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASN Demak Tidak Netral Ati-Ati! Bakal Kena Sanksi Tegas Bawaslu

illustration character of civil servants in Indonesia wearing work uniforms

KlikFakta.com, DEMAK – Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Demak bakal dapat sanksi tegas dari badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak jika terbukti tidak netral.

Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengatakan baik ASN harus netral dan jauh dari politik praktis. Jika terbukti terlibat maka bisa berakibat pada sanksi sampai pidana.

Ulin menyampaikan larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu ada dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” kata Ulin

Netralitas ASN pun tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sementara sanksi bagi yang melanggar Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tercantum dalam Pasal 494 UU itu.

Yakni bagi yang terlibat jadi pelaksana atau tim kampanye mendapat hukuman penjara paling lama satu tahun denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Saya harap untuk seluruh ASN/TNI/Polri/Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial,” ungkapnya.

Dia meminta semua aparatur negara bisa mematuhi peraturan yang ada supaya menciptakan pemilu 2024 yang damai.

“Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Sumber: tribunJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *