Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

 2024, Jepara Tak Ada Lagi Denda Keterlambatan Adminduk

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur, dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm Jepara, Kamis (7/12/2023)

klikFakta.com, JEPARA – Mulai Januari 2024 nanti sanksi denda keterlambatan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bakal dihapus. Kebijakan ini diambil agar tak membebani masyarakat Kabupaten Jepara, juga dapat meningkatkan kinerja pelayanan. 

Tujuan awal penerapan sanksi denda ini adalah untuk memotivasi, atau mengajak warga tertib dan disiplin dalam adminduk. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Abdul Syukur, dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm Jepara, Kamis (7/12/2023).

“Karena kita ketahui dokumen kependudukan sangat berguna dan sangat penting ke depannya untuk mengurus sekolah dan sebagainya,” ujarnya, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jepara Wahyanto.

Dijelaskan, kebijakan untuk penghapusan sanksi denda tersebut juga dituangkan dalam keputusan Rakernas Disdukcapil pada Meret 2022 lalu. Di tahun yang sama Pemkab Jepara langsung menindaklanjutinya.

Saat ini, proses penghapusannya tinggal menunggu hasil evaluasi dan pengundangan di Pemerintah Pusat dan provinsi. Namun, diyakini kebijakan peniadaan sanksi denda itu sudah bisa diterapkan mulai Januari 2024. “Insyallah mulai 1 Januari 2024, semua pelayanan di Disdukcapil gratis tanpa ada denda,” tuturnya.

Abdul Syukur mengatakan, berjalannya waktu sejak 2010 denda adminduk diberlakukan, kini masyarakat sudah taat dan tertib melaporkan adminduk. “Denda keterlambatan ini sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya denda keterlambatan pengurusan adminduk berlaku bagi WNI sebesar Rp50 ribu. Sementara untuk WNA sebesar Rp500 ribu. Nominal tersebut disetor ke kas daerah, melalui perbankan secara sistem informasi.

Meski nantinya sanksi ini ditiadakan, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat agar tertib mengurus adminduk tepat waktu. Termasuk mengindari melalui calo, sebab prosesnya mudah jika dokumen persyaratan lengkap. (ADV)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *