Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Satu Caleg di Jepara belum Serahkan SK Pengunduran Diri jadi BPD

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sudjiantoko saat ditemui di Kantor Bawaslu Jepara pada Jumat (10/11/2023) (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Salah satu calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Jepara yang masuk dalam hasil Daftar Calon Tetap (DCT) terindikasi belum mengirimkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Indikasi tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sudjiantoko saat ditemui di Kantor Bawaslu Jepara pada Jumat (10/11/2023).

“Pemeriksaan dan koreksi dari Bawaslu ada potensi 1 Bacaleg yang sampai hari ini belum memberikan surat pemberhentian dari pimpinan atau instasi terkait,” terangnya.

Ia menyebut, jika satu bulan yang bersangkutan tidak melengkapi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara bisa mengambil sikap penetapan sebagai Caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS).

“Ada potensi pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU, misal SK pemberhentian belum ada hingga batas waktu yang ditetapkan,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Jepara Ris Andy membeberkan, ada dua caleg yang belum menyerahkan surat keterangan pengunduran diri. Namun keduanya sudah dalam proses.

“Yang satu prosesnya sudah selesai (tapi) belum diserahkan ke KPU dan satunya masih proses di Pemkab. (SK) belum turun,” katanya di kantor KPU Jepara pada Jumat (10/11/2023).

Mengenai SK tersebut, KPU menunggu selama sebulan semenjak Caleg ditetapkan sesuai dengan DCT.

“Kita tunggu sampai sebulan lagi hingga tanggal 3 Desember 2023,” katanya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Caleg yang bersangkutan agar melengkapi syarat administrasi untuk melaju dalam kontestasi Pemilu 2024.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *