KlikFakta.com – Pemerintah Indonesia memberikan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh pada peringatan hari pahlawan 10 November 2023.
Mengutip detikedu, pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (8/11/2023).
Penetapan gelar pahlawan ini termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023.
Gelar Pahlawan Nasional ini pemberiannya dilakukan oleh Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK) yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam. Sementara pengumpulan bahan-bahan untuk pemberian gelar dengan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar pahlawan kepada enam orang pejuang-pejuang. Mulai dari perintis kemerdekaan sampai dengan pendobrak dan pejuang kemerdekaan langsung secara fisik dan orang-orang yang berjasa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Mahfud.
Pemberian gelar itu, kata Mahfud, sebagai anugerah bagi para pejuang yang telah mengabdi dan memperjuangkan Indonesia. Di samping itu juga sudah memenuhi syarat-syarat.
“Siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu adalah mereka yang memenuhi syarat, banyaklah, misalnya sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum,” kata Mahfud.
Ia menyebut syarat umum dan syarat khusus itu ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. “Syarat umum maupun syarat khusus itu ditetapkan sepenuhnya oleh presiden. Jadi presiden yang menganugerahi gelar pahlawan itu,” jelas Mahfud.
Adapun enam tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional 2023, meliputi:
- Almarhum Ida Dewi Agung Jambe, Bali
- Almarhum Bataha Santiago, Sulawesi Utara
- Almarhum M Tabrani, Jawa Timur
- Almarhumah Ratu Kalinyamat, Jawa Tengah
- Almarhum KH Abdul Chalim, Jawa Barat
- Almarhum KH Ahmad Hanafiah, Lampung