Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Kudus Tetapkan Lokasi Kampanye Pemilu 2024

Kantor KPU Kudus (Foto: Tribun Muria)

KlikFakta.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menetapkan 16 titik lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 yang tersebar di sembilan kecamatan.

Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengungkapkan penetapan lokasi kampanye terbuka untuk Pemilu 2024 sudah sejak 22 November 2023.

Selain penetapan titik kampanye, KPU Kudus juga menetapkan lokasi yang boleh dan tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK).

“Sebanyak 16 tempat kampanye terbuka tersebut merupakan lapangan milik desa, sedangkan pemanfaatannya tentu harus seizin pengelola lapangan tersebut,” katanya pada Sabtu (25/11/2023).

Penetapan lokasi dan pemasangan APK itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Rapat Umum pada Pemilu 2024.

Pemasangan alat peraga kampanye bisa di sembilan kecamatan di Kudus. Meliputi Kota, Jati, Mejobo, Undaan, Bae, Kaliwungu, Gebog, Jekulo, dan Dawe.

“Kecuali di tempat-tempat yang dilarang. Seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah,” jelasnya.

Ada juga jalan-jalan yang tidak boleh di pasangi APK dengan mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota.

Meliputi Jalan Jenderal A Yani, Jalan Bhakti, Jalan R Agil Kusumadya, Jalan Loekmono Hadi, Jalan Ramelan, Jalan Sunan Kudus. Jalan Wachid Hasyim, Jalan Sunan Muria, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman.

Lalu Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid Agung Kudus, Jalan Pangeran Puger, Jalan Veteran. Jalan Simpang Tujuh, Jalan Pramuka, Jalan Mejobo, dan Jalan GOR.

Taman-taman yang dikelola pemerintah juga menjadi tempat larangan pemasangan alat peraga kampanye.

Seperti taman depan Kantor Bupati, Tugu Identitas, Taman Tugu A Yani, taman depan Gedung DPRD Kabupaten Kudus, termasuk taman di tingkat kecamatan sampai desa.

KPU juga melarang pemasangan APK di Kawasan Simpang Tujuh, kawasan bebas dari kendaraan bermotor (CFD).

Kemudian kawasan Balai Jagong Kudus, GOR Wergu Wetan, kantor pemerintah, pemerintah desa, kantor BUMN, kantor BUMD. Juga tiang listrik maupun tiang telepon di Kabupaten Kudus.

KPU juga mengatur jarak pemasangan alat peraga kampanye minimal 10 meter dari area tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Sumber: Republika

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *