KlikFakta.com, PATI – Pemuda berinisial HN (18) harus berhadapan dengan kepolisian Pati lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang.
Polresta Pati mengamankan pemuda asal Desa Bringin, Kabupaten Pati itu saat menggelar razia antisipasi balap liar pada Minggu (26/11/2023). Tepatnya saat melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Selatan turut Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati.
“Satu remaja diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Baton Sword,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Batu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grendiarso Sukahar.
Onkoseno menerangkan awalnya pemuda itu bersama temannya nongkrong sambil minum minuman keras lalu menonton balap liar di Jalan Lingkar Selatan Pati. Dia mengendarai sepeda motor dengan membawa pedang.
“Saat menonton balap liar, HN melihat ada pihak kepolisian melaksanakan razia. Kemudian bersama temannya berusaha kabur dan menabrak kendaraan kepolisian. Petugas mendapati HN menyimpan sebilah pedang berjenis Baton Sword berwarna hitam”, ungkapnya.
Dia menuturkan, HN mengaku membawa pedang untuk jaga-jaga.
“Motifnya untuk jaga-jaga, namun kita meyakini dia membawa seperti itu potensi apabila terjadi kasus penganiayaan atau pengeroyokan itu sangat tinggi akan terjadi,” ucapnya.
Onkoseno menuturkan pemuda itu mengaku mendapat pedang dari Kota Tuban Jawa Timur.
“Pelaku akan diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” katanya.
Pelaku dan barang bukti baton sword itu kini berada di Mapolresta Pati.
“Ancaman pelaku di atas lima tahun, pelaku kita amankan di Mapolresta Pati,” ucap Onkoseno.
Sumber: Humas Polri, detikjateng