Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alat Kampanye Capres dan Caleg di Zona Larangan Bakal Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye (APK) capres dan caleg di Alun-Alun Kudus (Foto: ANTARA)

KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) para caleg dan capres yang ada di zona larangan.

“Mulai tanggal 28 November 2023 saat masa kampanye dimulai, maka semua jajaran kami instruksikan mendata APK untuk menertibkan yang di zona larangan,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Mnan di Kudus, Kamis (30/11/2023).

Ia menuturkan pihaknya memang tidak menertibkan APK seperti spanduk atau baliho pada periode 6-27 November 2023 lalu.

Untuk zona pemasangan alat kampanye ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Bawaslu Kudus akan mendata APK yang melanggar keputusan KPU di atas. Kamudian pihaknya akan mengeksekusi APK itu dua pekan selanjutnya.

Ia menuturkan penindakannya melalui mekanisme dari kecamatan, lalu di kirim ke kabupaten. “Kemudian kabupaten merekomendasikan ke KPU, sedangkan KPU yang akan meneruskan ke peserta pemilu,” jelasnya.

Barulah pihaknya bisa mengeksekusi APK yang melanggar aturan.

Untuk sekarang ini, pihaknya belum menerima laporan pemasangan alat kampanye di jalan protokol. “Tetapi di kawasan Alun-alun Kudus ada temuan”.

Minan memastikan alat kampanye capres cawapres dan caleg DPD yang ada di Alun-alun akan pihaknya tertibkan.

“Karena kawasan Alun-alun Kudus memang kami minta menjadi zona larangan pemasangan APK, termasuk di acara ‘car free day’ dan Balai Jagong Kudus harus steril dari pemasangan APK,” ujarnya.

Sumber: ANTARA Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *