Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

38 PNS Pensiun dapat SK Bupati Kudus

Pj Bupati Kudus menyerahkan SK Pensiun kepada 38 PNS pada Kamis (30/11/2023) (Diskominfo Kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan menyerahkan 38 Surat Keputusan Pensiun kepada 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun TMT, serta 12 ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.

Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus pada Kamis (30/11).

Menurut Bergas, PNS yang sudah pensiun tetap bisa ikut membangun daerah. Yakni lewat kegiatan positif di luar pemerintahan yang berguna bagi masyarakat dan lingkungan sosial.

“Masa pensiun bukan akhir dari segalanya, saya berharap silaturahmi dapat terus terjaga,” ucapnya.

Bergas juga mengucapkan terima kasih kepada 38 PNS pensiun yang sudah mengabdi kepada Pemkab Kudus.

“Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian pada Pemerintah Kabupaten Kudus,” katanya.

Ia juga meminta para PNS yang akan memasuki masa pensiun untuk mengikuti pelatihan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus.

Putut Winarno, Kepala BKPSDM Kudus menyampaikan para PNS yang akan pensiun dalam 3 tahun ke depan bisa ikut pelatihan.

Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas setelah pensiun. Harapannya bisa menjadi pensiunan yang aktif dan bermanfaat positif bagi masyarakat.

Share: