KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari dua rumah di Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan pada Kamis (5/10) menuturkan kedua rumah tersebut terletak di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan.
Terungkapnya 318.500 batang rokok ilegal ini berawal dari informasi adanya bangunan yang menjadi tempat penimbunan rokok ilegal.
Pihaknyalalu menuju lokasi pada Selasa (3/10).
Hasilnya, petugas menemukan 156.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di Desa Banyuputih.
Rokok ilegal tersebut ada yang berada dalam karung berisi rokok batangan. Ada pula dalam empat karton belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai. Lalu 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Nilai barang bukti rokok ilegal tersebut mencapai Rp196,78 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134,87 juta.
Sementara penindakan di Desa Bakalan menemukan barang bukti berupa enam karton dan satu karung yang berisi rokok batangan jenis SKM. Lalu dua karton dan dua karung berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas sehingga totalnya ada 161.700 batang.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp202,93 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp139,08 juta.
Sumber: elShinta