Klikfakta.com, Jepara – Bawaslu RI memberikan penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten Kabupaten Jepara perihal keterbukaan informasi publik dengan predikat “Informatif”.
Penghargaan diberikan pada Kegiatan Malam Penganugerahan Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah di Solo pada Kamis (26/10/2023).
Raihan penghargaan tersebut didapat usai Bawaslu RI melakukan monitoring dan evaluasi dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Terdapat rentang penilaian dalam penghargaan ini yakni Informatif (87,5-100) Menuju Informatif (75-87,4), Cukup Informatif (60-74,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (< 39,9).
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, pihaknya sangat bangga atas penghargaan yang didapat dari Bawaslu RI. Pihaknya pun akan tetap berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik untuk publik.
Sujiantoko menyebut, Bawaslu Jepara senantiasa terbuka kepada masyarakat terkait informasi kepemiluan. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi agar tahapan pemilu berkualitas, berintegritas, dan bermartabat.
“Dengan Bawaslu terbuka Pemilu terpercaya, Bawaslu Jepara dengan sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” Kata Sujiantoko.
Ia menerangkan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan Bawaslu RI melalui E-Monev Website PPID dengan melakukan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dalam bentuk Aplikasi yang sudah disiapkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman mengatakan, pihaknya selalu terbuka dengan publik agar masyarakat turut andil dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat.
“Kami senang dan berusaha memberikan pelayanan dan informasi publik secara mudah,” ungkap Khomar.