Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

1,4 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus Hanya dalam 10 Hari

Ilustrasi ratusan ribu batang rokok ilegal (Foto: Republika)

KlikFakta.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal. Nilai fantastis itu merupakan hasil penindakan dari berbagai tempat.

“Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu merupakan hasil penindakan pada 22 September dan 1 Oktober 2023,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan.

Hal ini ia sampaikan dalam rilis kasus pada Selasa (3/10/2023).

Pada 22 September, Bea Cukai Kudus menindak dua minibus yang mengangkut 524.800 batang rokok ilegal.

Pertama di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, minibus mengangkup 272.000 batang rokok dengan nilai Rp341,36 juta. Potensi kerugian negara sebesar Rp232,96 juta.

Lalu petugas mengamankan minibus lain di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak. Dari minibus kedua ada 252.800 batang rokok ilegal dengan nilai Rp317,26 juta.

Sementara potensi kerugian negaa Rp217,4 juta.

Pada 1 Oktober 2023, Bea Cukai Kudus menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus,” katanya.

Dari truk itu petugas menemukan 37.600 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKT tanpa pita cukai.

Perkiraan nilai rokok dalam truk itu Rp1,1 miliar dengan potensi kerugian negara Rp756,93 juta.

Dari dua penindakan itu maka petugas Bea Cukai mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal dalam 10 hari.

Sumber: ANTARA Jateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *