KlikFakta.com, BLORA – Maraknya perkawinan usia anak masih membuat Tim KKN IKMB IAIN Kudus kelompok 104 mengajak pelajar kelas 9 MTs Miftahul Ulum di Desa Karanganyar bersama mencegah perkawinan anak.
Berlangsung pada Sabtu (23/9/2023), tim KKN melakukan sosialisasi bersama narasumber Aida Ayu Larasati.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif perkawinan di usia anak. Termasuk kesadaran pentingnya pendidikan dan pemahaman terkait hak-hak anak.
“Kita semua harus bekerja sama untuk melindungi generasi muda kita. Pernikahan usia dini dapat menghambat perkembangan anak-anak kita nanti dan menghancurkan masa depan, ingat masa depan ada di tangan generasi muda’’ jelas Aida.
Sosialisasi ini mencakup berbagai topik, mulai dari faktor, dampak, dan beragam cara mencegah perkawinan anak.
Pihaknya juga menjelaskan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perkawinan anak.
Adapun ketentuan yang mengatur tentang perkawinan anak termaktub dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Aida juga membahas perkawinan anak dalam pandangan agama berikut nilai-nilai pencegahan perkawinan anak dalam agama.
(Oleh : Hasib Widya Azzahid)
Wow, incredible blog format! How lengthy have you been running a blog for?
you made blogging glance easy. The entire glance of your website is great, let alone the content material!
You can see similar here sklep internetowy
Hello, everything is going nicely here and ofcourse every one is sharing facts, that’s genuinely excellent,
keep up writing.
http://www.speedlaser.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=297578
http://www.hereports.co.kr/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=67262
https://locustbuffer53.bravejournal.net/regarding-unusual-betting-methods-in-online-holdom
https://alazh5474.weeblysite.com/