Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perkawinan Usia Anak Marak, KKN IAIN Kudus Ajak Pelajar Lakukan Pencegahan

Sosialisasi pencegahan perkawinan anak di MTs Miftahul Ulum

KlikFakta.com, BLORA – Maraknya perkawinan usia anak masih membuat Tim KKN IKMB IAIN Kudus kelompok 104 mengajak pelajar kelas 9 MTs Miftahul Ulum di Desa Karanganyar bersama mencegah perkawinan anak.

Berlangsung pada Sabtu (23/9/2023), tim KKN melakukan sosialisasi bersama narasumber Aida Ayu Larasati.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif perkawinan di usia anak. Termasuk kesadaran pentingnya pendidikan dan pemahaman terkait hak-hak anak.

“Kita semua harus bekerja sama untuk melindungi generasi muda kita. Pernikahan usia dini dapat menghambat perkembangan anak-anak kita nanti dan menghancurkan masa depan, ingat masa depan ada di tangan generasi muda’’ jelas Aida.

Sosialisasi ini mencakup berbagai topik, mulai dari faktor, dampak, dan beragam cara mencegah perkawinan anak.

Pihaknya juga menjelaskan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perkawinan anak.

Adapun ketentuan yang mengatur tentang perkawinan anak termaktub dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aida juga membahas perkawinan anak dalam pandangan agama berikut nilai-nilai pencegahan perkawinan anak dalam agama.

(Oleh : Hasib Widya Azzahid)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *