KlikFakta.com, KUDUS – Satlantas Polres Kudus menindak total 43 motor dalam kurun waktu seminggu.
Penindakan oleh personel gabungan Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, dan Dinas Perhubungan Kudus ini menyasar motor berknalpot brong.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo menjelaskan penindakan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Juga membangun peradaban pengendara dalam berlalu lintas yang baik, Satlantas Polres Kudus melakukan penindakan pelanggaran kepada pengguna knalpot tidak standar,” katanya, Minggu (13/8/2023).
Sejauh ini, penindakan sudah menjadring total 43 pengendara motor.
“Sampai dengan saat ini kita sudah melakukan penindakan satu minggu, ini kita sudah amankan barang bukti sebanyak 33 kendaraan bermotor roda dua. Hari ini juga sudah ada laporan penambahan 10 sepeda motor dan kemungkinan akan terus bertambah,” jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terutama saat malam minggu.
Pihaknya memberi sanksi kepada para pemilik knalpot brong berupa tilang dan wajib mengganti ke knalpot standar pabrikan.
“Kita berikan sanksi tilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, karena knalpot mereka ini tidak standar, kemudian juga membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi,” kata Ivan.
Tak hanya di Kudus, penindakan terhadap pengendara juga terlaksana di seluruh Jawa Tengah. “Ini tindak lanjut dari perintah Kapolda Jateng untuk mewujudkan Jawa Tengah bersih dari knalpot brong,” terangnya.
Rupanya ada banyak alasan mengapa para pengendara memasang knalpot brong.
“Ada yang beralasan untuk kontes, ada yang untuk gaya-gayaan, ada yang malah bangaa kalau pakai knalpot suara keras,” katanya.
Selain itu, ada pula yang menggunakannya untuk balap liar.
Ivan meminta masyarakat menggunakan kendaraan sesuai standar pabrik untuk meminimalisir potensi laka lantas. Selain itu juga mengurangi potensi gangguan polusi suara dari knalpot bising.
Real great visual appeal on this internet site, I’d rate it 10 10.