KlikFakta.com, JEPARA – Mulai hari ini, Senin (07/8/2023), Polres Jepara menerapkan lintasan S untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 per tanggal 4 Agustus 2023.
Kasat Lantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi menjelaskan, ada empat tahap uji dalam ujian praktik yang baru.
Mulai uji di sirkuit, melibatkan keseimbangan atau pengereman, pola lintasan huruf S dan berbentuk huruf U, serta uji reaksi.
Meskipun terdapat perubahan dalam materi ujian praktik SIM, Triken mengatakan tujuan utama tetap memastikan keselamatan berkendara.
Lebih lanjut, Satlantas Polres Jepara melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami materi ujian SIM yang baru. Hal ini agar nantinya dapat memenuhi persyaratan dan mengikuti ujian praktik ketika hendak membuat SIM.
Salah seorang peserta sosialisasi, Muhammad Haidar Ali menyatakan materi ujian praktik SIM yang baru jauh lebih mudah.
“Ujian praktik SIM yang baru lebih mudah berhasil, karena materi yang diterapkan lebih sederhana dan tanpa pola lintasan zig-zag dan angka delapan,” ujarnya saat di lapangan praktik satpas Polres Jepara, Senin (7/8/2023).