Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Empat Narapidana Rutan Kudus Bebas Setelah Dapat Remisi HUT RI

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Solichin menyerahkan remisi secara simbolis kepada seorang narapisana di Aula Rutan Kelas II B Kudus, Kamis (17/8/2023) (Foto: ANTARA Jateng)

KlikFakta.com, KUDUS – Empat narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus langsung bebas usai mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Solichin mengungkapkan empat orang itu termasuk dalam total 94 narapidana yang memperoleh remisi.

“Keempat napi tersebut mendapatkan remisi umum II atau memperoleh remisi bebas dari 94 napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI. Hari ini (17/8) keempat napi tersebut langsung bebas,” kata Solichin setelag penyerahan remisi di Aula Rutan Kelas II B Kudus, Kamis (17/8).

Sementara 90 napi lainnya mendapat remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan.

Dari jumlah itu, hanya ada tiga napi perempuan yang mendapat remisi.

Durasi remisi pun beragam, yakni antara lima bulan hingga paling singkat satu bulan.

Adapun syarat narapida bisa diusulkan memperoleh remisi salah satunya menaati semua tata tertib di rutan.

Selain itu, kata Solichin, napi sudah haus menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Solichin menambahkan, hingga Kamis ada 184 napi penghuni Rutan Kudus. Hanya ada lima orang napi perempuan di sana.

Sumber: ANTARAJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *