Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

9.925 Bacaleg DPR RI Ditetapkan KPU

Penetapan bacaleg DPR RI oleh KPU RI (Foto: KPU RI)

KlikFakta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan total 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.

“KPU Pusat pada hari ini, Jumat 18 Agustus 2023 menetapkan Daftar Calon Sementara untuk Anggota DPR RI dan juga untuk Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai besok 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Media Cente KPU.

KPU akan mengumumkan ribuan nama bacaleg itu pada 19 hingga 23 Agustus 2023.

“Dari 9.925 bacaleg anggota DPR RI, ini rata-rata caleg perempuannya ada 37,3 persen,” kata anggota KPU Idham Holik pada Jumat (18/8/2023).

Ia pun merinci jumlah bacaleg menurut usia mereka. Dari ribuan nama itu, rupanya terdapat anak muda yang mulai menjajaki dunia politik.

Per 3 November 2023, bacaleg yang berusia 21 tahun berjumlah 105 orang. Kemudian pada rentang usia 21 hingga 30 tahun berjumlah 1.507 orang.

“Untuk usia 31 sampai 40 tahun, itu sebanyak 1.757. Rentang usia 41 sampai50 itu sebanyak 2.743. Untuk rentang usia 51 sampai 60 tahun sebanyak 2.681. Selanjutnya, untuk usia di atas 61 tahun sebanyak 1.237 orang,” tutur Idham.

Sebagai informasi, KPU menetapkan daftar nama dalam DCS pada Jumat (18/7/2023).

Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).

 

Sumber: Suara.com, KPU RI

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *