KlikFakta.com, JEPARA – Pemkab dan DPRD Kabupaten Jepara mengebut penyelesaian rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 pada Jumat (18/8/2023).
Pemkab Jepara secara resmi mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan tersebut di depan rapat paripurna dewan.
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menerangkan, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut setelah penyampaian rancangan perubahan.

“Akan dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran (DPRD) bersama eksekutif. Undangan pembahasan kami kirim hari ini juga,” kata Haizul Ma’arif usai Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan perubahan tersebut.
Sementara itu, saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, Edy Sujatmiko membenarkan cepatnya proses tersebut.
Dia menyebut, rancangan Perubahan APBD 2023 telah diawali dengan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Pemerintah daerah bersama DPRD mencapai kesepakatan pada 14 Agustus 2023, saat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Edy Supriyanta.
“Ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan perubahan APBD yang akan datang,” kata Sekda Edy Sujatmiko.
Dalam rancangan eksekutif, pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 yang semula Rp2,39 triliun, disulkan turun Rp1,61 persen menjadi Rp2,35 triliun. Sementara belanja daerah yang semula direncanakan Rp2,5 triliun, juga direncanakan turun sebanyak 1 persen, menjadi Rp2,49 triliun.
Sedangkan defisit yang semula direncanakan Rp 127 miliar direncanakan naik menjadi Rp140,3 miliar. Kenaikan defisit sebanyak Rp13,3 miliar itu setara 10,47 persen.
“Untuk menutup defisit direncanakan dengan pembiayaan netto,” kata Edy Sujatmiko. (ADV)