Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Temukan 436.750 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai berhasil menggrebek rumah dengan timbunan ribuan batang rokok ilegal

KlikFakta.com, Kudus – Bea Cukai lakukan operasi Gempur Rokok Ilegal temukan 400.750 batang rokok yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan 36.000 batang rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil minibus di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada hari Selasa (22/8) dan Kamis (27/7).

Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, tim menemukan 9.670 bungkus rokok jenis SKM dengan merek FAJAR BOLD dan OK BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 38.850 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 291.473.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 199.768.676. 

Pasca melakukan penindakan pada bangunan pertama, tim segera melakukan pengamatan terhadap bangunan kedua sesuai dengan yang diinformasikan. Dari kegiatan pengamatan tersebut, tim menjumpai adanya kegiatan mengemas dan menimbun rokok yang diduga ilegal pada bangunan kedua tersebut. 

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan menemukan 550 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Luffman American Blend tanpa dilekati pita cukai, 157.500 batang rokok jenis SKM reguler dalam bentuk Batangan, dan beberapa alat pemanas dan pencetak resi yang digunakan dalam kegiatan pengemasan tersebut. Perkiraan nilai barang rokok ilegal pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 211.467.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 144.934.433,” ujar Kepala Seksi Penyuluhandan Layanan Informasi pada Sabtu (26/8).

Bea Cukai dapati mobil pembawa rokok ilegal

Ia pun menyebut kejadian serupa juga terjadi beberapa pekan sebelumnya, yakni pada Kamis (27/7), tim macan muria Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal yang diangkut oleh dua orang pemuda asal Kudus dengan menggunakan sebuah mobil minibus di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. 

Dari hasil pemeriksaan mobil minibus tersebut, tim menemukan 1.800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok pada bangunan pertama tersebut sebesar Rp 45.180.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 30.965.220. 

“Pemberantasan barang kena cukai merupakan tanggung jawab kita bersama. Penindakan kali ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi unsur yang sangat penting dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal” katanya. 

Lebih lanjut, pihaknya menyebut seluruh rokok ilegal, sarana pengangkut, sopir dan kernet, serta peralatan yang digunakan dalam pengemasan rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (JIM/GIAN)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *