KlikFakta.com, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara mengirim surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 soal sosialisasi dan pendidikan politik.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengungkapkan, parpol peserta pemilu harus mamatuhi Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Bawaslu Jepara mengirim surat tersebut agar kader partai di Jepara bisa menjadikan PKPU sebagai pedoman.
Sujiantoko menjelaskan, parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dalam internal partai sebelum masa kampanye.
Pada bidang sosialisasi bisa berupa pemasangan bendera parpol dan nomor urut partai.
Sementara bidang pendidikan politik bisa melalui pertemuan terbatas.
Namun pelaksanaannya harus tetap memberitahukan kepada Bawaslu dan KPU.
“Pertemuan terbatas bisa memberitahukan secara tertulis kepada kami dan KPU. Paling lambat 1 hari sebelum kegiatan,” katanya pada Sabtu (5/8/2023), melansir dari TribunJateng.
Ia menegaskan parpol dilarang memuat unsur ajakan memilih dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Pasalnya belum memasuki masa kampanye.
“Patuhi UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai aturan pokok dalam sosialisasi dan pendidikan politik,” pungkasnya.