Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

583 Bacaleg DPRD Diumumkan KPU Jepara

Kantor KPU Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara mulai mengumumkan 583 bacaleg anggota DPRD Jepara dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu mendatang. Pengumuman ini akan berlangsung apda 19 hingga 23 Agustus 2023.

Bacaleg yang memenuhi syarat DCS itu merupakan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca-pencermatan rancangan DCS.

Dari 583 bacaleg DPRD itu, ada 360 laki-laki dan 223 perempuan dari 17 parpol yang bersaing di Jepara.

Penetapan 583 bacaleg itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 518/PL.01.4-Pu/3320/2/2023.

Anggota KPU Jepara, Muhammadun mengungkapkan pengumuman ini melalui media massa cetak maupun online, serta di website dan media sosial KPU Jepara.

“DCS anggota DPRD Kabupaten Jepaa ini diumumkan. Dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun, Jumat (18/8/2023).

Ia menambahkan masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan dengan menyertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan.

“Kami juga membuka helpdesk yang melayani kebutuhan informasi seputar pencalonan anggota DPRD Jepara,” katanya.

Sebagai tambahan, masyarakat bisa mengakses website info pemilu KPU atau KPU Jepara untuk menyampaikan masukan dan tanggapan.

Masyarakat juga bisa memberikan masukan dan pendapat lewat email yang beralamatkan : kpujepara@gmail.com atau langsung datang ke kantor KPU Jepara.

Sumber: Suara Merdeka Muria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *