KlikFakta.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus membeberkan anggaran penyelenggaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus tahun 2024 disepakati Rp 33,7 miliar.
Jumlah itu akan terpenuhi dalam dua kali penganggaran. Pertama di tahun 2023 penganggarannya sebesar Rp 23 miliar sementara sisanya pada 2024.
Melansir dari Betanews.id, ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan pengajuan anggaran untuk Pilkada Kudus prosesnya sudah mulai sejak 2021.
Pengajuan awal kurang lebih Rp 59,1 miliar namun akhirnya penganggaran yang disepakati Rp 33,7 miliar.
“Di pengajuan awal itu karena kami belum bisa memastikan anggaran sharing. Setelah diketahui, maka disepakati anggaran Pilkada Kudus 2024 kurang lebih Rp 33,7 miliar,” katanya.
Nantinya, kata Naily, Pilbup Kudus akan berbarengan dengan Pilgub Jateng. Sehingga ada sharing anggaran antara Pemprov Jateng dan Pemkab Kudus.
Sharing itu yakni Pemprov Jateng akan pembiayaan sebagian honor badan penyelenggara pemilu.
“Nantinya sebagian honor badan penyelenggara yakni PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dibiayai oleh provinsi. Totalnya kurang lebih antara Rp 13 miliar sampai Rp 14 miliar,” jelasnya.
Penganggaran yang menyusut ini juga karena mengikuti rate Standar Biaya Masukan (SBM) di Pemkab Kudus. Pasalnya, anggaran untuk Pilkada 2024 adalah dana hibah.
“Awal pengajuan anggaran kita pakai rate SBM milik kementerian. Memang standar rate kementerian itu cukup tinggi. Misal ada kegiatan biaya transportasi di rate SBM kementerian itu Rp 150 ribu. Kalau di Pemkab Kudus dipatok hanya Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Sehingga ketika berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan memakai rate SBM kementerian itu harus menyesuaikan milik Pemkab.
“Makanya anggaran yang kami ajukan berkurang banyak, tapi insyaallah cukup dan sudah sesuai,” kata Naily.
Ia menambahkan, anggaran Rp 33,7 Miliar untuk Pilkada Kudus seluruhnya “mulai dari awal penyelenggaraan sampai penetapan calon terpilih, pelantikan, dan sumpah jadi”.
Sumber: Betanews.id