KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendapati data ganda saat melakukan verifikasi administrasi menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menerangkan, ada lima bacaleg yang memiliki data ganda.
“Ada data ganda satu orang tercatat di partai yang berbeda, ada beberapa nama yang tercatat ganda,” katanya beberapa waktu lalu kepada Klikfakta.com.
Ada pula data ganda berupa bacaleg yang tercatat di dua partai yang berbeda dan daerah pilihan (dapil) yang berbeda. Selain itu, berdasarkan verifikasi administrasi ada pula yang terdaftar jadi bacaleg DPR RI dan DPRD.
Setelah itu, KPU Jepara melakukan klarifikasi terhadap data ganda tersebut.
“Klarifikasi ada yang dipertahankan ada yang tidak dipertahankan,” ungkapnya.
Bagi yang bertahan dengan data ganda, maka disebut tidak memenuhi syarat.
Selain itu, pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap data yang dirasa kurang meyakinkan.
“Misal surat keterangan sehat yang masih belum dinyatakan sehat atau tidak,” ujarnya.
Perihal kesesuaian ijazah, Subchan menerangkan jika sudah tidak ada ijazah yang meragukan.
“Kalau tidak ada legalisasi ijazah berarti TMS,” katanya.
Hasil verifikasi administrasi tersebut telah diberikan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (24/6/2023).
Anggota KPU Muhammadun mengatakan, masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023.
“Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap,” terangnya.