Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jabatan Eselon di Pemkab Jepara Banyak yang Kosong

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta (Sumber: Facebook Pj Bupati Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 80 jabatan eselon di lingkungan Pemkab Jepara, Jawa Tengah, saat ini kosong. Rinciannya, sembilan jabatan eselon II seperti kepala dinas dan direktur BUMD. Kemudian 71 jabatan eselon III dan IV, seperti sekretaris dinas, kepala bidang, dan camat.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan akan segera mengisi kekosongan jabatan. Usulan nama-nama yang akan mengisi jabatan tinggi pratama eselon II sudah diajukan.

Menurut dia, proses pengisian jabatan sesuai prosedur yakni secara bertahap mulai daerah hingga pusat. Sedangkan tahap pelantikan tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri.

“Kalau daerah dipimpin oleh penjabat bupati memang harus ada tahapan. Insyaallah dalam waktu dekat ini bisa diselesaikan. Tinggal tunggu rekomendasi dari Kemendagri,” ujar Edy kepada awak media, Rabu, 26 Juli 2023.

Selain untuk pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Jepara, rekomendasi Kemendagri juga menyangkut pengisian jabatan kepala sekolah. Termasuk guru-guru pada sekolah hasil penggabungan.

“Sudah diajukan ke Kemendagri. Jadi tinggal tunggu nanti surat rekomendasinya,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan, menjelaskan pengisian jabatan eselon II melalui uji kompetensi dan wawancara. Kemudian diterbitkan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengisian jabatan eselon II juga disertai surat pengantar dari gubernur untuk Kemendagri.

“Untuk pertek dari BKN sudah keluar per 20 Juli 2023. Selanjutnya disusulkan sebagai pengajuan,” terang Oni.

Sembilan jabatan eselon II yang kosong, yaitu direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kartini, Asisten I, II, dan III, staf ahli bidang pembangunan dan permasyarakatan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Satpol PP, Kepala Badan Pengembangan Daerah (Bappeda), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Penulis: Aris Susanto

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *