Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinas Pendidikan Kudus Bakal Gabungkan SD yang Kekurnagan Murid

Siswa SD mengikuti pembelajaran (Foto: Istimewa)

KlikFakta.com, KUDUS – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus akan melakukan penggabungan sekolah dasar (SD).

Kini dinas mulai mendata sekolah dasar yang kekurangan murid atau yang berada di satu kawasan dengan sekolah lain.

“Selain mempertimbangkan jumlah murid, sekolah yang selama ini berada di satu kawasan yang sebelumnya SD kampus juga menjadi pertimbangan untuk digabung,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, Anggun Nugroho, Senin (17/7/2023).

Anggun menerangkan, penggabungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 17/2017.

Jika jumlah siswa kurang dari ketentuan, maka tidak bisa masuk Data Pokok Pendidik (Dapodik). Terutama jika jumlah murid kurang dari 60 siswa.

Untuk menggabungkan sekolah, terlebih dahulu melalui kajian. “Setelah dilakukan pendataan dan kajian, kemudian dibuat usulan untuk dilakukan penggabungan,” kata Anggun.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu koordinator wilayah melakukan pendataan SD yang kekurangan murid atau yang berada di satu kompleks.

Ia menilai penggabungan sekolah merupakan salah satu solusi untuk menangani sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Sumber: ANTARA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *