likFakta.com, KUDUS – DPRD Kudus kembali mengadakan kegiatan Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Selasa pagi (18/7/2023).
Agenda utama rapat yang berlangsung dengan suasana penuh khidmat ini terkait Laporan Badan Anggaran mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Sidang tersebut dipimpin dengan lugas oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Hj. Tri Erna Sulistyawati yang turut didampingi H. Mukhasiron yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus.
“Acara ini menjadi momen penting dalam mengevaluasi penggunaan anggaran dan hasil pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah selama satu tahun terakhir,” katanya.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati Kudus, Dr. HM. Hartopo, beserta Jajaran Forkopimda, para Asisten Sekda, dan Seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Kegiatan dalam rangkaian rapat paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap laporan pertanggungjawaban bupati terkait pelaksanaan APBD 2022 yang dibacakan oleh H. Mukhasiron.
Tri Erna mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut yang diawali dengan laporan badan anggaran dilanjutkan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus Atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sudah sesuai dengan peraturan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (3) huruf D tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa dalam hal Pembahasan pelaksanaan APBD Kudus dilakukan dalam Rapat Badan Anggaran yang dilakukan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Erna menyebutkan bahwa pada Jum’at (14/7/2023) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kudus telah melakukan rapat kerja dengan Tim TAPD guna membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, imbuh Erna, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus pada ketentuan pasal 11 ayat (4) huruf A angka 2 antara lain menyebutkan bahwa dalam hal membahas ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan penyampaian laporan pimpinan Badan Anggaran yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I.
Saat membacakan Laporan Badan Anggaran, Wakil Ketua DPRD, H. Mukhasiron salah satu poin penting yang disampaikannya secara singkat bahwa pembahasan telah selesai dan terdapat usulan yakni terkait pemeliharaan dan penanganan Sarpras di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Bupati Kudus, HM Hartopo pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih pada DPRD Kudus yang telah membahas dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.
“Seluruh agenda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya, akan kami sampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Perlu kami sampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus 2022 telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP). Kami mengharapkan dukungan agar hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan di tahun-tahun mendatang tetap dipertahankan,” pungkasnya. (ipung/*)