KlikFakta.com, JEPARA – Razia gabungan Polres Jepara dan Polsek Kembang mengamankan belasan motor tak sesuai standar dalam Operasi Patuh Candi 2023, Minggu (16/7/2023) pukul 02.45 WIB.
Belasan motor tak sesuai standar ini milik penonton dan pebalap yang biasa balap liar di Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang.
Meskipun berulang kali ditertibkan, para penonton dan pebalap itu masih tidak jera.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun mengungkapkan 42 personel ikut dalam razia gabungan ini.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 11 motor yang tak sesuai standar,” katanya.
Belasan motor itu langsung ditilang di tempat dan diamankan di Mapolres Jepara.
Untuk sementara ini, Ipda Basirun belum bisa memastikan jika ada motor bodong atau tidak.
“Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” katanya.
Adapun motor yang tidak sesuai standar ini meliputi motor pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tidak ada surat kendaraan.
Bagi pemilik yang bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maka motonya bisa di bawa pulang.
“Kebanyakan yang di tilang pelajar, anak muda, dan orang dewasa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para pelanggar bisa mengurus motornya ke Polres Jepara dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK serta BPKB.
Sementara untuk motor pretelan atau knalpot brong harus melengkapi kendaraannya sesuai standar terlebih dahulu.