KlikFakta.com – Baru terbentuk selama 10 hari, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah menangkap 414 pelaku TPPO.
Tak main-main, jumlah korban mencapai 1.314 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menerima 237 laporan TPPO dan 77 laporan terkait kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Angka tersebut berdasarkan data tangga 5 hingga 15 Juni 2023,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
Dari ratusan laporan itu, Satgas TPPO Polri mendapati ada 1.314 orang menjadi korban. Terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang, dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
Berdasarkan lokasi, TPPO terbanyak terjadi di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kemudian di hotel sebanyak 33 kasus dan pelabuhan 16 kasus.
Sementara terkait kejahatan perlindungan PMI, terbanyak di perumahan atau pemukiman mencapai 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus.
“Adapun tiga modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus, dan merayu 23 kasus,” ungkapnya.
Kemudian tiga modus tertinggi kejahatan perlindungan PMI yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus.
Soal motif TPPO, Ahmad Ramadhan menyebut paling banyak lantaran ekonomi sebanyak 123 kasus. Lalu karena sengaja 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.
“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” pungkasnya.