Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penggugat PJ Bupati & Dinas PUPR Jepara Optimis Menang 

Kantor Pengadilan Negeri Jepara (sumber:istimewa)

klikFakta.com, JEPARA – Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ary Bachtiar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUPR, Agus Priyadi digugat di Pengadilan Negeri Jepara. Gugatan tersebut dilakukan oleh CV Borobudur Timur.

Pihak penggugat menyatakan optimis menang dalam gugatan tersebut lantaran pihaknya mengaku memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa tergugat telah wanprestasi. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim dari penggugat Handoyo kepada klikfakta.com, baru-baru ini.

Pihak tergugat, yakni Kepala Dinas PUPR Jepara, Ary Bachtiar kepada awak media sempat memberikan keterangan bahwa CV Borobudur Timur tidak mengajukan pencairan atau pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Mengenai hal itu, Handoyo mengatakan, pihaknya membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak mungkin perusahaan yang sudah bekerja kemudian enggan untuk mencairkan anggaran atas pekerjaan tersebut.

“Tidak masuk akal. Mana ada perusahaan yang telah menyelesaikan pekerjaannya tapi tidak ingin dibayar. Lebih tepatnya, kami merasa dipersulit untuk proses pencairan anggarannya,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Imam Triyanto, selaku pengacara penggugat (CV. Borobudur Timur). Menurut Imam, pihaknya menggugat karena merasa adanya upaya dari pihak tergugat untuk mempersulit proses pencairan.

“Pihak kami menggugat karena dari awal terlihat adanya upaya pihak tergugat untuk mempermainkan. Sangat tidak masuk akal kalau kami tidak mau mencairkan ataupun melengkapi syarat pencairan,” kata Yusuf.

Pihaknya juga menyayangkan adanya upaya yang tidak tepat dari pihak tergugat terutama Dinas PUPR Jepara yang terkesan mencari-cari alasan untuk menunda-nunda pencairan.

“Pihak tergugat selalu mencari-cari alasan untuk menunda-nunda pencairan sehingga terpaksa kami menggugat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan tersebut tertanggal 25 Januari 2023, dengan nomor register 11/Pdt.G/2023/PN Jpa.

Dalam gugatan tersebut diketahui jenis gugatan adalah perdata, yang dilakukan oleh CV. Borobudur Timur. Substansi gugatan adalah dugaan Wanprestasi, dengan nominal gugatan Rp18 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jepara, Tri Sugondo kepada klikfakta.com.

Dalam website resmi Pengadilan Negeri Jepara terangkum riwayat gugatan. Setelah pendaftaran pada 25 Januari 2023, proses sidang pertama digelar pada 31 Januari 2023, selanjutnya sidang kedua digelar pada 7 Februari 2023 dan dilanjutkan proses mediasi hingga Rabu, 8 Maret 2023. Namun dalam proses mediasi tersebut tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan menunggu hasil sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jepara.

Redaksi

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *