KlikFakta.com, JEPARA – Kabupaten Jepara akan segera memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Nantinya, UPTD PPA akan memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Plt Kepala Bidang pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Jepara Hadi Sarwoko mengatakan proses pembentukan UPTD PPA masih terus berlanjut.
“Ini masih berproses dan insyaallah segera, karena Jepara bagian dari kabupaten yang sudah masuk pembahasan di ranah Ormeg (Organisasi dan Kepegawaian),” terang Hadi kepada KlikFakta.com di kantor DP3AP2KB pada Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, UPTD PPA memang sudah idealnya ada. Namun ia tidak bisa memberi kepastian kapan waktunya.
“Namun bulan kemarin sudah ada rapat koordinasi orpeg, bahkan sudah diputuskan oleh pihak terkait di stakeholder,” katanya.
Selain itu, Hadi menambahkan pihak provinsi telah melakukan asistensi dan menunggu launching dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Ranah pengesahan ada di Pemkab. Kami hanya mengusulkan, memberikan satu kajian, dan sudah dirapatkan pihak-pihak terkait,” terang Hadi.
Berdasakrn laman resmi Kemenpppa.go.id, UPTD PPA menyelenggarakan fungsi layanan berupa pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.
KemenPPPA pun telah merinci kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.