Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rapor Merah Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, FSGI: Mayoritas Anak SD

Ilustrasi anak mengalami kekerasan (Foto: Detik)

KlikFakta.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) membeberkan rapor merah kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang 2023.

Bertepatan dengan momentum hari pendidikan nasional, FSGI membeberkan telah ada 15 kasus kekerasan seksual di sekolah dan pondok pesantren. Jumlah tersebut merupakan total kasus dari bulan Januari hingga April 2023.

“Pada momentum peringatan Hardiknas Tahun 2023 ini, FSGI mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak yang menjadi kekerasan seksual dan anak-anak yang berhadapan/berkonflik dengan hukum,” kata Retno Listyarti, Ketua Dewan pakar FSGI, Selasa (2/5).

Mirisnya, kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi di jenjang SD/MI mencapai 46,67 persen. Kemudian 33,33 persen terjadi di pondok pesantren.

Selanjutnya 13,33 persen di jenjang SMP dan 7,67 persen terjadi di SMK.

Dari 15 kasus, sebanyak 46,67 persen di bawah naungan Kementerian Agama. Sementara 53,33 persen di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 15 orang. Semuanya laki-laki,” beber Retno.

Adapun status pelaku yakni pimpinan dan pengasuh pondok pesantren sebesar 33,33 persen, guru/ustad sebanyak 40 persen, kepala sekolah 20 persen, dan penjaga sekolah sebanyak 6,67 persen.

“Sedangkan korban total 124 anak, baik laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Ada satu kasus kekerasan seksual berbasis daring. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, kasus tersebut terjadi di Lampung dengan korban 36 anak.

Korbannya rata-rata berusia 12 tahun dan mengenal pelaku dari Facebook.

“Modus pelaku mengirimkan konten pornografi melalui grup WhatsApp anak-anak korban dan video call pribadi dengan meminta anak korban melepas pakaiannya,” kata Heru.

Sayangnya, masih ada rapor merah tentang penanganan korban kekerasan seksual juga. Yakni hilangnya hak mereka atas pendidikan.

FSGI pun meminta pemerintah menyediakan pendidikan non formal berkualitas bagi para korban, upaya perlindungan yang menyeluruh, serta memberi hukuman pidana bagi pelaku.

Pihaknya juga mendorong implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penegahan dan Penenggulangan kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren atau Satuan pendidikan di Bawah Kewenangan Kemenag.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *