Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PKS Parpol Pertama yang Ajukan Bacaleg DPRD ke KPU Jepara

Keterangan: DPD PKS menyerahkan berkas pengajuan Bacaleg ke KPU Jepara pada Minggu (8/5/2023) (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi Parpol pertama yang mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara pada Minggu (8/5/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jepara Bendhot Widoyo menerangkan, PKS mengajukan 50 Bacaleg untuk kontestasi Pemilu 2024.

Pihaknya telah menyaring Bacaleg baik dari internal kader partai maupun di eksternal partai.

“Di eksternal kita berkolaborasi dengan relasi, kolega, dan, teman-teman,”terangnya usai mengajukan Bacaleg.

Bendhot melanjutkan, dari ekstrenal pihaknya mengusung beberapa pofesi menjadi Bacaleg. Di antaranya pengusaha, aktivis perempuan, aktivis organisasi, pendidik, dan lain-lain.

Parpol PKS secara serentak di seluruh Indonesia mengajukan Bacaleg pada tanggal 8 Mei. Pemilihan tanggal itu sesuai dengan nomor urut partai.

“Momen sesuai nomor urut supaya momen terbentuk kalau tanggal 8 milih nomer 8,” terang Bendhot.

Ada peningkatan jumlah Bacaleg yang diusung PKS. Pada Pemilu 2019 lalu PKS mengusung 42 Bacaleg.

“Komposisinya (saat ini) lebih banyak yang dari eksternal. Kalau dulu dari internal,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menerangkan, berkas yang diajukan oleh PKS dinyatakan diterima yang selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi.

“Dalam meneliti dokumen dibantu SILON. Tidak merepotkan. Partai yang mendaftar di KPU membawa 3 dokumen fisik,” ucap Subchan.

Dokumen yang saat ini diterima oleh KPU Jepara merupakan dokumen lengkap, untuk administrasi kebenaranya akan dimulai pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *