Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bakal Calon Legislatif Belum Ada yang Mendaftar di Hari Kedua Pengajuan

Pertemuan hari pertama masa pengajuan bakal calon legislatif dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, 1 Mei 2023 (Foto: Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Pada hari kedua pengajuan bakal calon legislatif, belum ada satupun calon legislatif yang melakukan pengajuan. Hal tersebut diungkapkan Muhammadun, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara.

“Hari kedua belum ada, ini kami posisi standby (bersiap) menunggu sebetulnya. (namun) belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon,” ungkapnya saat ditemui KlikFakta.com di Kantor KPU, Jepara pada Selasa (2/5/2023).

KPU sendiri sudah menetapkan tanggal 1-14 Mei 2023 untuk pengajuan bakal calon legislatif untuk kontestasi Pemilu tahun 2024.

“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan parpol. Termasuk di dalamnya terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan parpol dalam mengajukan bakal calon. Di antaranya agar parpol menyampaikan informasi setidaknya sehari sebelum datang ke KPU ” kata Muhammadun.

Meski begitu, ada beberapa partai politik yang sudah menyebut tanggal untuk pengajuan bakal calon legislatif.

“Misalnya partai Nasdem tanggal 5, kemudian PSI kemungkinan tanggal 7. Ada beberapa partai lain yang H-3 (mengajukan) seperti PPP. Kemungkinan berubahnya masih ada potensi,” katanya.

Saat ini, pengajuan calon legislatif menggunakan SILON untuk memudahkan proses pencalonan dengan mengunggah dokumen persyaratan.

“Partai politik bersurat pada KPU RI untuk dibukakan akses terkait SILON. Kemudian KPU RI respon dengan memberikan akses. Kemudian di-address (ditujukan) ke KPU Provinsi (dan) ke KPU Kabupaten siapa yang bisa mengakses,” terangnya.

Setelah data lengkap, Muhammadun menerangkan mereka akan mengunduh data-data yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten.

“Ada dua dokumen yang akan diserahkan. Satu, dokumen pengajuan parpol. Yang kedua formulir bakal calon,” ungkap Muhammadun.

“Jadi kalau di-SILON-nya sudah siap, misal diklik selesai itu nanti dia bisa mengunduh dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diajukan ke sini (KPU),” sambungnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *