KlikFakta.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa tidak terdapat pelarangan terhadap LGBT dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya di Rakernas KAHMI 2023 yang diunggah di akun Youtube KAHMI Nasional pada Sabtu (20/5/2023).
“Tidak ada itu larangan LGBT. ‘Pak itu kan hukum agama?’ Ya tapi bagaimana memuatnya?,” kata Mahfud.
Ia menjelaskan, selama ini KUHP baru selalu mendapat pertentangan dari banyak orang. Salah satunya tentang muatan pelarangan terhadap LGBT yang tidak ada dalam KUHP.
Namun, ia mengungkapkan jika menjadi LGBT adalah satu kodrat. “Kan LGBT itu sebagai kodrat. Tidak bisa dilarang. Yang dilarang kan perilakunya,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan jika orang LGBT adalah ciptaan Tuhan sehingga tidak bisa melarang individunya.
“Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi,” ucap Mahfud.
Karena itu, ia menilai tidak bisa menjerat orang yang memiliki orientasi seksual LGBT. “Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain itulah yang tidak boleh,” lanjutnya.
Sehingga, lanjut Mahfud, rumusan yang tepat dalam KUHP adalah pelarangan terhadap hubungan di luar pernikahan dan kepada anak di bawah umur.
“Rumusannya barang siapa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan LGBT bisa tercakup di situ meskipun tidak semuanya,” tuturnya.
Alasan menjerat pelaku hubungan kepada anak dan bukan kepada orang dewasa lantaran sulitnya pembuktian.
“Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau KGBT disaksikan orang dan seterusnya,” ucap Mahfud.