KlikFakta.com, JEPARA – Seorang pria berinisial HS (30) warga Bangsri, Kabupaten Jepara harus berurusan dengan kepolisian lantaran menyodomi anak laki-laki berusia 13 tahun.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, pelaku berkenalan dengan korban pada Maret 2023 melalui aplikasi komunitas gay.
“Kemudian tersangka meminta bertemu dengan korban pada 11 April 2023. Korban dijemput dan dibawa di sebuah wilayah di Kecamatan Kembang, Jepara. Sampai di lokasi, pelaku mengajak bersetubuh korban,” terang Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Jumat (5/12/2023).
Pada waktu melancarkan aksi, pelaku HS turut merekam tindak persetubuhan itu sebagai bahan ancaman.
“Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan kembali dengan cara mengancam apabila tidak mau videonya yang kemarin direkam, akan disebarluaskan,” jelas Wahyu.
Saat ditanya alasan merekam aksi bejatnya, pelaku tak memiliki alasan spesifik.
“Cuman iseng-iseng doang,” ujar HS.
HS sudah dua kali menyetubuhi korban. Hingga akhirnya pada ajakan ketiga, anak laki-laki itu berani menolak dan melaporkan kepada orangtua.
Rupanya HS sudah melakukan hubungan sesama jenis sejak remaja. Tak ada alasan khusus bagi HS untuk menyasar anak-anak sebagai korbannya.
Ia dan korban sendiri berstatus menjalin hubungan pacaran dan melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk bermain.
Lebih lanjut, HS mengaku jika di Jepara ada komunitas sesama jenis berbasis daring.
“Ada tapi tidak ikut, cuman sebatas kenal,” katanya.
Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 29 Undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP.
HS terancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Himbauan juga kepada warga umum agar kita juga memperhatikan pergaulan anak-anak jangan sampai terjerumus pergaulan bebas atau menyimpang,” kata Wahyu.