KlikFakta.com, JEPARA – Setelah petinggi se-Jepara memperoleh kendaraan dinas jenis N-Max, sekarang giliran lurah se-Jepara peroleh motor dinas baru. Total ada sebelas unit kendaran sesuai dengan jumlah instansi kewilayahan tersebut.
Bantuan motor dinas tersebut diserahkan oleh Penjabat Bupati Edy Supriyanta usai upacara peringatan ke-27 Hari Otonomi Daerah dan Hari Pendidikan Nasional di Alun-Alun Jepara 1, Selasa (2/5/2023).
Ia menerangkan kendaraan ini guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk peningkatan pelayanan sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Dasar hukum pemberian kendaraan penunjang operasional layanan bagi lurah di Jepara mengaku konsiderans Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kesebelas sepeda motor tersebut terdiri dari dua jenis motor yakni sembilan motor berbahan bakar bensin, dan dua lain bertenaga listrik. Tahun pembuatan kendaraan-kendaran ini sama, yakni tahun 2023.
Ada pun penerima motor bahan bakar minyak adalah Kelurahan Bulu, Ujungbatu, Pengkol, Bapangan, Jobokuto, Demaan, Panggang, Karangkebagusan, Potroyudan. Sedangkan bantuan motor listrik untuk Kelurahan Saripan, dan Kauman.