Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kedua Orang Tua yang Tega Buang Bayinya ke Sumur di Jepara Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi (Pixels)

KlikFakta.com, JEPARA – Pihak kepolisian menetapkan kedua orang tua yang tega membuang bayinya ke sumur di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Jepara sebagai tersangka.

Keduanya, MR (44) dan M (33), mengaku tega membuang anak kedua yang berusia 3 bulan lantaran sering rewel dan sakit-sakitan.

Selain itu, mereka mengungkapkan jika ada motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakannya.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan penetapan tersangka kepada keduanya lantaran sudah bersekongkol melenyapkan nyawa sang bayi.

“Hasil gelar perkara tadi malam, kita menetapkan kedua orang tersebut jadi tersangka. Jadi sesuai peran masing-masing bahwa kedua tersangka bekerjasama melenyapkan anak tersebut,” ungkap Kasat Reskrim kepada Klikfakta.com pada Sabtu (20/5/2023) pagi.

Masdar menuturkan telah menghimpun keterangan baik pengakuan tersangka dan keterangan dari tiga saksi.

“Saksi -saksi menerangkan sebelumnya bayi tersebut sempat rewel,” kata Masdar.

Dari keterangan saksi, keduanya membungkus sang bayi sebelum membuangnya. “Kita juga menemukan selendang yang dia maksud itu,” ungkap Masdar.

“Nanti mungkin kita masih periksa saksi lagi karena kemarin ada pengakuan dari tetangganya bahwa pagi-pagi mereka yang mengantarkan untuk melapor ke perangkat desa jika anaknya hilang,” lanjutnya.

Masdar menambahkan sementara keduanya masih dalam proses pemeriksaan, kemungkinan hari ini pihak kepolisian akan menerbitkan surat penahanan.

Pihak kepolisian mengenakan pasal tindak pidana penganiayaan anak yang menyebabkan meninggalnya anak kepada kedua tersangka sebagaimana tercantum dalam Pasal 80 Jo 76C ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *