Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Pemilih Sementara di Jepara untuk Pemilu 2024 Berkurang

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Jumat (12/5) malam (Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di Jepara untuk Pemilu 2024 berkurang sebanyak 2242 pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara pada 5 April 2023 sebelumnya menetapkan DPSHP untuk Pemilu 2024 sebanyak 919. 187 pemilih. Namun berkurang menjadi 916.945 pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Jumat (12/5) malam.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menerangkan, tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih masih berjalan.

Masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga andil dalam penyusunan DPSHP.

“Kami juga melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum pleno penetapan DPSHP ini,” kata Subchan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menjelaskan 916.945 daftar pemilih sementara itu terdiri atas 485.355 pemilih laki-laki dan 458.590 pemilih perempuan.

Pemilih tersebut tersebar di 195 desa, di 3.490 TPS.

Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada 17-23 Mei 2023 dan hasilnya digunakan untuk menyusun DPSHP akhir.

Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan memplenokan secara terbuka di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada 20-21 Juni 2023.

“Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS pada 7-8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada 10 Mei,” katanya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *