KlikFakta.com, JEPARA – Pengawalan pengawasan pemutakhiran data pemilih dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara melalui Gerakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih 2024.
Mulainya gerakan itu ditandai dengan apel oleh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan se-Jepara di halaman kantor Bawaslu Jepara, Senin (27/2).
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengintruksikan agar seluruh jajaran Bawaslu Jepara sampai Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih.
Ia meminta agar jajaran Panwaslu memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (Coklit) serta proses pemutakhiran data pemilih, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami instruksikan kepada jajaran Panwaslu se-Jepara untuk memastikan bahwa proses coklit dan pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan,” kata Sujiantoko.
Sujiantoko meminta jajaran Panwaslu agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang pentingnya hak pilih.
Dalam pelaksanan kegiatan tersebut, Bawaslu Jepara dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan akan dilakukan 2 kali dalam sepekan, hingga 14 Februari 2024.
“Kami minta kepada seluruh jajaran panwaslu agar melakukan sosialisasi secara menyeluruh tentang pentingnya hak pilih ini. Masyarakat dapat melapor kepada panwaslu melalui posko aduan hak pilih apabila didapati warga masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar di daftar pemilih,” terang pria lulusan manajemen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
“Selain itu kami akan melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak pilih 2 kali dalam sepekan ” sambungnya.
Anggota Bawaslu Jepara Arifin menjelaskan bahwa patroli pengawasan Kawal Hak Pilih akan dilaksanakan dengan berbagai kegiatan seperti sosialisasi kepada masyarakat tentang hak pilih, mendatangi secara langsung pemilih rentan yang berpotensi untuk disalahgunakan.
Pemilih rentan di antaranya disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai e-KTP, dan masyarakat yang meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih.
Seluruh jajaran pengawas mulai dari Kabupaten hingga desa akan mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hal Pilih. Hal tersebut sebagai sarana masyarakat untuk melakukan aduan hak pilih.
Masyarakat bisa langsung datang kepada jajaran pengawas terdekat mulai tingkat desa sampai kabupaten.
Ia menjelaskan pengaduan dapat dilakukan secara secara online kepada Bawaslu Jepara melalui link https://tinyurl.com/poskoaduandatapemilih .
“Seluruh jajaran panwaslu akan membuat posko aduan untuk mengawal hak pilih ini,” kata Arifin.
Penulis: Nur Ithrotul Fadhilah
Editor: Melina Nurul Khofifah