Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Banyak Baliho Partai di Jepara, Bawaslu Tegaskan Bukan Pelanggaran

Baliho di salah satu sudut jalan di Kedung, Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Baliho partai yang banyak tersebar di sudut-sudut jalan di Jepara merupakan bentuk sosialisasi dari partai politik (parpol) kepada masyarakat. Hal tersebut tak bermasalah asalkan tak berisi citra diri atau ajakan.

Ketua badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko menerangkan belum ada partai yang melanggar aturan pemilu dengan kampanye sebelum waktunya.

Sarana kampanye sesuai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat visi misi dan unsur mengajak masyarakat untuk memilih calon tertentu. Sementara banyak baliho partai yang terpasang tidak demikian.

“Calon tertentu itu bisa dirinya sebagai calon peserta pemilu atau calon lain. Dan di situ ada atribut partai politik,” jelasnya.

Sujiantoko menambahkan atribut partai politik yakni logo partai politik dan nomor urut partai politik.

“Misalnya hari ini baliho banyak, bendera banyak dengan nomor urut, dengan logo partai politik, dengan nama pengurus harian DPD (Dewan Pimpinan Daerah). Itu masih kategori sosialisasi,” kata Sujiantoko.

“Misal hari ini mereka diperbolehkan melakukan sosialisasi internal. Sosialisasi internal misal bikin pertemuan internal kader untuk melakukan sosialisasi itu boleh,” lanjutnya.

Dia menerangkan saat ini belum ada penetapan nama calon legislatif peserta pemilu. Sehingga sesuai regulasi yang ada, pemasangan baliho itu masih termasuk sosialisasi.

Jika pun baliho mengatasnamakan bakal calon legislatif (bacaleg), lanjut Sujiantoko, itu masih boleh, karena ia belum tentu menjadi calon legislatif.

“Yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu kan baru partainya,” ungkapnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *