KlikFakta.com, JEPARA – Pemkab Jepara menggelontorkan anggaran Rp 50,2 milliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN serta anggota DPRD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Ronji, mengatakan anggaran tersebut guna membayar THR dan tambahan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Namun, ia menjelaskan jika nantinya pemberian THR dan TPP tidak bersamaan.
“Kalau untuk THR sesuai dengan golongannya. Termasuk P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga dapat,” kata Ronji pada Jumat (31/3/2023).
“Total keseluruhan termasuk untuk anggota DPRD itu Rp50,2 miliar,” sambungnya.
Mengenai perincian alokasi anggaran Rp 50,2 miliar yakni untuk membayar THR ASN dan anggota DPRD sebesar Rp39,5 miliar. Sisanya, Rp10,7 miliar untuk tambahan 50 persen TPP.
“Kalau THR hitungannya berdasarkan golongan. Kemudian kalau tambahan 50 persen TPP itu berdasarkan TPP yang diterima bulan sebelumnya,” jelas Ronji.
Dengan begitu, pada Idul Fitri kali ini ASN di lingkungan Pemkab Jepara bakal menerima gaji April, TPP April, THR sesuai gaji pada Maret, serta tambahan 50 persen TPP pada Maret.
Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan THR bagi ASN, TNI/ Polri dan pensiunan tahun 2023, cair mulai H-10 Idul Fitri.
Sementara pelaksanaan pembagian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan mulai pada Juni 2023 mendatang.
Reporte: Arist, Nur Ithrotul Fadhilah