KlikFakta.com, KUDUS – Bea Cukai Kudus gagalkan upaya peredaran rokok di Jalan Lingkar Demak, Desa Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Petugas menindak motor pengangkut rokok ilegal tersebut pada Senin (10/4).
Total 68.880 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho mengungkapkan pihaknya menerima informasi dua motor mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara pukul 18.00 WIB.
“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak,” katanya.
Tak butuh waktu lama, tim menemukan kendaraan sesuai informasi melaju dari Jalan Raya Welahan. Kemudian mereka melakukan pengejaran sampai akhirnya pukul 18.30 WIB pertugas berhasil menghentikan motor itu.
Dari hasi pemeriksaan, petugas menemukan 3.460 bungkus rokok jenis SKM tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 86.444.400,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 59.246.788,00
Petugas membawa seluruh rokok ilegal, pengendara (NRF & ED), dan sarana pengangkut berupa motor ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.