Klikfakta.com, JEPARA – Melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Pemerintah Kabupaten Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare.
Hari Senin (3/4/2023), Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah melakukan penelitian ke lahan itu untuk memastikan usulan Pemkab Jepara sesuai ketentuan.
“Saya senang hari ini Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah datang ke Jepara. Bisa memberikan arahan kepada tim kabupaten agar penyelesaiannya terlaksana dengan baik. Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menerima tim tersebut di ruang kerjanya pada Senin (3/4/2023).
Sekda menerangkan telah dibentuk tim PPTDH Kabupaten Jepara yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Farikhah Elida.
Farikhah Elida mengatakan, 267 hektare lahan itu saat ini masih ada kemungkinan untuk berubah sesuai perkembangan di lapangan.
Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto mengapresiasi usulan pembebasan lahan oleh Jepara.
Kabupaten Jepara sendiri termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan PPTKH tahap pertama di tahun 2023.
“Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara, termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,” kata Sriyanto.
Lahan 267 hektare itu tersebar di 6 kecamatan dan tersebar di 26 desa. Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, jalan kabupaten, dan permukiman.
Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.
“Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,” kata Sriyanto.
“Kita sepakat. Kebetulan juga itu sesuai skala prioritas. Kantor pemerintahan, sekolah, jalan, dan lapangan. Untuk permukiman bisa ditata lagi,” kata Edy Sujatmiko.
Turut hadir dalam acara tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Ratib Zaini, Plt. Asisten 3 Ronji, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Agus Tri Harjono, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Rini Patmini. adv