Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantan Kades Surodadi Demak Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Ditangkap di Semarang

Konferensi pers kasus mantan kades Surodadi, Demak yang korupsi dana desa hingga ratusan juta

KlikFakta.com, DEMAK – Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan korupsi dana desa.

Kepolisian mengamankan Abdul Wahid, mantas kades Surodadi dalam pelariannya di Gunungpati, Kota Semarang.

Abdul Wahid terbukti menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 hingga ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers pada Rabu (8/3), Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan ada dugaan tersangka mengeluarkan dana APBDes untuk kepentingannya sendiri.“Dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD,” kata Budi.

Adapun cara kerja tersangka dengan menyuruh bendahara desa melakukan penarikan uang APBDes di rekening kas desa. Kemudian tersangka meminta uang tersebut dengan alasan akan melakukan kegiatan itu sendiri.

Padahal semulanya bendahara akan menyerahkan uang tarikannya kepada pelaksana kegiatan.

“Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Perbuatan tersangka tercium oleh warga Surodadi yang kemudian melaporkannya ke Polres Demak.

Berdasarkan pemeriksaan, mantan kades Surodadi itu benar melakukan korupsi dana desa. Bahkan, kata Budi “atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta”.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Budi menjelaskan terrsangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka, Abdul Wahid, mengatakan uang dana desa itu ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari. “Awalnya tidak segitu karena di ambil sedikit demi sedikit akhirnya banyak,” katanya.

Ia mengaku melarikan diri setelah mendapat laporan panggilan dari Polres Demak terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana desa. Namun, pelariannya masih di daerah Jawa Tengah.

“Setelah mendapatkan laporan, merasa takut terus saya lari. Saya mencoba buka usaha di Gunungpati Semarang tapi keburu di tangkap,” ungkapnya.

Sumber: TribunMuria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *