Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Kudus Istimewakan Tempat Pendidikan dan Tempat Ibadah

Public Hearing Pansus III terkait Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung berlangsung di Aula DPRD Kudus, Rabu (8/3/2023) kemarin. (Saiful/KlikFakta)

KlikFakta.com, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengadakan Public Hearing melalui Panitia Khusus (Pansus) III untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, yang berlangsung di Aula DPRD Kudus, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, H. Sutejo, menyatakan bahwa perubahan Perda Tentang Bangunan Gedung dilakukan terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, turunan dari UU Cipta Kerja.

Public hearing tersebut dihadiri sebanyak 29 tamu undangan mulai dari perusahaan, rumah sakit, perguruan tinggi, tokoh pendidikan, hingga pengusaha. Selain menyampaikan masukan dan saran, banyak diantara mereka yang menanyakan apakah bangunan yang sudah ber-IMB juga perlu PBG.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari IAIN Kudus menyampaikan beberapa saran terkait perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014. Berupa adanya SOP pelaksanaan dan pengurusan PBG untuk fasilitas keagamaan bisa di biayai oleh APBD.

Menanggapi hal tersebut, Sutejo mengatakan semua masukan dan saran yang sudah terangkum pada public hearing tersebut akan dimasukkan manakala terdapat kesesuaian di masing-masing pasal.

“Salah satunya tolak ukur terciptanya manusia yang baik itu dari tempat peribadatan. Orang menjadi pintar, orang bisa melakukan apapun dari tempat pendidikan itu. Orang yang menjadi Alim itu dari tempat-tempat peribadatan. Tidak salah manakala tempat-tempat itu kita istimewakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, bagaimana kita mengupayakan APBD Kabupaten juga punya peran terhadap keduanya. Tempat-tempat tersebut tentunya masih dalam kewenangan pemerintah kabupaten.

“Berkaitan dengan IMB menjadi PBG, masyarakat (kurang mampu) kita sih jangan menggunakan aplikasi. Karena 100 persen mereka belum siap. Harus ada sistem manualnya supaya nanti masyarakat masyarakat dibantu dengan menunjukkan kepatuhannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo menyebut kegiatan tersebut merupakan kemajuan yang luar biasa dengan sudah tersusunnya PBG tersebut.

“Tidak ada kalimat terlambat, walaupun Kudus dari 35 kota berada pada urutan ke 35 tidak ada masalah. Semua dengan berbagai pertimbangan ada kelebihan dan kekurangan pemanfaatan terhadap sistem yang ada,” ungkapnya.

Mau tidak mau, Imbuhnya, kita harus sesuai dengan amanah undang-undang dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di atasnya. Maksimal tanggal 5 Januari tahun 2024 PBG harus sudah mulai aktif di Kabupaten Kudus. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *