KlikFakta.com, Demak – Sebanyak 8 kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak terbukti bersalah dalam kasus suap seleksi perangkat desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Heryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (14/2) mengatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada dosen UIN Walisongo Semarang.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ucap JPU membacakan putusan.
Adapun 8 kepala desa meliputi: Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto.
Kemudian Kades Mlatiharjo Moh Junaedi, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Medini Mohamad Rois.
Para terdakwa juga dituntut membayar densa sebesar Rp 50 juta yang “jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan dua bulan”.
Sri menambahkan, selama di persidangan tidak ada temuan alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan para terdakwa. “Sehingga mereka layak dihukum sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sri Heryono juga memohon kepada majelis agar barang bukti berupa uang sebesar Rp 340 juta dan Rp 140 juta di kembalikan untuk negara.
Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi suap oleh para kades ini sendiri terjadi pada 2021 ketika Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang jadi pelaksana ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah.
Dalam pelaksanaannya, delapan terdakwa memberi janji kepada 16 pendaftar untuk menjadi perangkat desa.
Mereka yang ingin jadi perangkat membayar Rp 150 juta sedangkan yang ingin menduduki posisi sekretaris desa sebesar Rp 250 juta.
Sumber: Kompas.com, Jawa Pos Radar Semarang
๐ This article is a quilt of literary warmth, each paragraph a patchwork of stories and emotions stitched together with the author’s skillful prose. ๐งต๐