KlikFakta.com, JEPARA – Tak kunjung membayar hutang menjadi alasan pria berinisial RA (20) warga Sukosono, Kecamatan Kedung, Jepara untuk menyayat pipi temannya sendiri.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kejadian ini terjadi pada Sabtu (25/02/2023). Saat itu korban AR yang merupakan warga Tahunan bersama rekannya pulang nonton orkes di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara. Di tengah jalan korban dihadang oleh tersangka.
“Tersangka langsung menanyakan perihal kapan korban bayar hutang kepadanya. Korban belum bisa membayar hutang karena tidak memiliki uang,” kata Warsono Senin (27/2/23) .
Pelaku pun sebenarnya memiliki dendam pada korban lantaran sulit dihubungi dan tidak mau membayar kos saat bekerja di Bali. Karena geram dan dalam pengaruh minuman beralkohol, akhirnya pelaku tega menyayat pipi korban dan kabur begitu saja.
Setelah kejadian, korban dilarikan ke RSUD Kartini untuk menerima perawatan.
Atas kejadian tersebut pelaku RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dengan perkara ini kami mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan penyelesaian permasalahan perlu pertimbangan dan berhati-hati jangan sampai main hakim sendiri yang bisa merugikan diri sendiri”, harap Warsono.